image : Illustration by google
Apakah Anak Bisa Masuk Penjara?
Oleh Dr. Nugraha Pranadita, S.IP, S.H., M.M., M.H. | Senin, 30 Agustus 2021 10:29 WIB | 2.024 Views
Disunting Oleh : Brenda Carqua
Penjara merupakan salah satu bentuk hukuman pokok terhadap seseorang yang melakukan kejahatan (pidana). Kejahatan (pidana) yakni perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tahukah Anda bahwa selain penjara, ada juga bentuk hukuman lainnya, misalnya denda. Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya berbeda dengan pidana terhadap usia dewasa.
Lalu apakah seorang anak dapat dipenjara? Sebelum kita membahas tentang masalah tersebut, mari kita sama-sama pahami terlebih dahulu tentang definisi “anak”. Menurut undang-undang perlindungan anak dan perubahannya, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan dewasa menurut hukum perdata adalah seseorang dengan usia 21 tahun. Selain itu, usia minimal perkawinan menurut undang-undang perkawinan adalah 19 tahun.
Terkait dengan masalah pidana, kriteria anak mengikuti ketentuan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Di dalam undang-undang tersebut, untuk mencegah stigma negatif yang muncul di masyarakat terhadap anak, ada istilah yang dikenal dengan “anak yang berhadapan dengan hukum”. Lalu siapa sajakah yang tergolong di dalamnya? Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum inilah yang berpotensi untuk dipenjara.
Berdasarkan ketentuan yang ada, anak yang dapat diproses menurut hukum pidana adalah anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum genap berusia 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum dan belum genap berusia 12 tahun akan dikembalikan kepada orang tuanya atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di lembaga khusus untuk itu. Sedangkan anak yang belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan seperti misalnya dikembalikan kepada orang tuanya. Namun untuk anak yang berkonflik dengan hukum serta sudah berusia 14 tahun tetapi belum genap berusia 18 tahun sangatlah mungkin mendapatkan sanksi penjara.
Penyelesaian masalah terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat dilakukan dengan cara diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menggunakan keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (bukan pembalasan).
Anak yang berkonflik dengan hukum karena satu dan lain hal harus mengikuti proses persidangan di pengadilan. Putusan dari proses persidangan belum tentu berupa hukuman penjara, karena terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat dikenai hukuman dalam bentuk lainnya yang lebih sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak tersebut.
Apakah Anda atau orang-orang terdekat Anda pernah terlibat dalam pelanggaraan hukum oleh pelaku yang masih tergolong anak-anak, namun bingung bagaimana proses hukum yang tepat untuk dirinya? Jangan khawatir, Anda bisa segera mengkonsultasikannya kepada konsultan hukum tanpa harus keluar rumah. Cukup download aplikasi d’Fun Station di smartphone Anda dan konsultasikan langsung dengan profesional yang siap membantu Anda.
Penulis;
Dr. Nugraha Pranadita, S.IP, S.H., M.M., M.H.
Konsultan Hukum
Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana