BLOG
DAN
ARTIKEL

Apakah Sanksi Pidana Anak dan Orang Dewasa Sama?
image : Illustration by google
Apakah Sanksi Pidana Anak dan Orang Dewasa Sama?
Oleh Dr. Nugraha Pranadita, S.IP, S.H., M.M., M.H. | Rabu, 08 September 2021 10:21 WIB | 7.164 Views
Disunting Oleh : Brenda Carqua
Pernahkah Anda mendengar seorang anak melakukan kejahatan? Mengapa hal ini bisa terjadi? Banyak hal yang dapat mempengaruhi seorang anak bisa melakukan berbagai kejahatan sama seperti yang orang dewasa lakukan. Sudah sewajarnya menjadi tanggungjawab kita bersama untuk melakukan upaya terbaik dalam memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai macam pengaruh negatif yang ada di sekitarnya.

Kalau benar hidup adalah sebuah pilihan dan bukan hanya sekedar nasib, maka seorang anak mungkin belum memiliki kemampuan untuk membuat pilihan dengan bijaksana. Mungkin saja awalnya hanya orang dewasa yang melakukan pencurian mobil, tapi tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini ada juga anak yang melakukan kejahatan yang sama. Lalu kira-kira apakah hukuman pidana mereka dapatkan sama?

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, terdapat 2 macam sanksi pidana untuk orang dewasa yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Sementara itu, pidana tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, serta pengumuman putusan hakim.

Lalu bagaimana sanksi dari tindakan pidana untuk anak? Menurut Pasal 71 Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sanksi pidana untuk anak juga terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Namun jenis sanksi dari pidana pokok dan pidana tambahan yang ada, berbeda dengan sanksi yang didapat oleh orang dewasa. Pidana pokok untuk anak meliputi pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara. Pidana dengan syarat sendiri bisa berupa pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, dan pengawasan. Sementara itu, pidana tambahan untuk anak terdiri dari perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana serta pemenuhan kewajiban adat.

Bagi anak yang melakukan tindak pidana, selain dimungkinkan untuk memperoleh sanksi pidana, dapat juga dikenai tindakan sebagaimana dimaksud Pasal 82 SPPA. Macam-macam tindakan yang dapat diberikan kepada anak yang melakukan tindak pidana adalah sebagai berikut:
  • Pengembalian kepada orang tua/wali
  • Penyerahan kepada seseorang
  • Perawatan di rumah sakit jiwa
  • Perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)
  • Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh  pemerintah atau badan swasta
  • Pencabutan surat izin mengemudi, dan/atau
  • Perbaikan akibat tindak pidana

Kategori Anak yang Dapat Dipidanakan
Menurut SPPA, anak yang dapat dipidana dibagi menjadi tiga kategori, yaitu anak yang belum genap berusia 12 tahun, anak yang sudah berusia 12 tahun tetapi belum genap berusia 14 tahun, dan anak yang sudah berusia 14 tahun tetapi belum genap berusia 18 tahun. Menurut ketentuan Pasal 69 ayat (2) SPPA, anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.

Dalam sanksi pidana yang dijatuhkan kepada anak, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu sebagai berikut:
  1. Ayat (2) : Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
  2. Ayat (5) : Pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
  3. Ayat (6) : Jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa pada dasarnya sanksi pidana yang diberikan kepada anak itu berbeda dengan sanksi pidana yang diberikan kepada orang dewasa. Dari fakta yang ada, nampak bahwa prinsip keadilan tidak serta-merta harus sesuatu yang sama persis melainkan bisa melalui perbedaan.

Apakah Anda atau orang-orang terdekat Anda membutuhkan bantuan hukum terkait penanganan pidana terhadap anak? Jangan khawatir, Anda bisa segera mengkonsultasikannya kepada konsultan hukum tanpa harus keluar rumah. Cukup download aplikasi d’Fun Station di smartphone Anda dan konsultasikan langsung dengan profesional yang siap membantu Anda.
Tags
#Hukum Anak #Hukum #Penjara Anak #Keluarga
Bagikan Artikel
Komentar popoler
Belum ada komentar
Artikel Populer
Sikap yang Harus Dikembangkan pada Remaja
Sikap yang Harus Dikembangkan pada Remaja
50.112 Views

MANFAAT MENANYAKAN KABAR DAN VALIDASI EMOSI ANAK DI SETIAP HARINYA
MANFAAT MENANYAKAN KABAR DAN VALIDASI EMOSI ANAK DI SETIAP HARINYA
35.394 Views

Pembelajaran Pengembangan Fisik Motorik Anak (Bag. 1)
Pembelajaran Pengembangan Fisik Motorik Anak (Bag. 1)
28.202 Views

Pentingnya Kelekatan (Attachment) Antara Anak & Orang Tua
Pentingnya Kelekatan (Attachment) Antara Anak & Orang Tua
21.482 Views

Orang Tua Sebaiknya Baca Kisah tentang Ungkapan Jujur Seorang Anak ini. Kisah yang Bisa Menjadi Renungan Kita dalam Mendidik Anak
Orang Tua Sebaiknya Baca Kisah tentang Ungkapan Jujur Seorang Anak ini. Kisah yang Bisa Menjadi Renungan Kita dalam Mendidik Anak
14.910 Views

Dampak Positif Media Sosial pada Anak dan Remaja
Dampak Positif Media Sosial pada Anak dan Remaja
14.292 Views

6 Emosi Dasar Manusia
6 Emosi Dasar Manusia
13.827 Views

Peran Keluarga Mengatasi Kenakalan Remaja
Peran Keluarga Mengatasi Kenakalan Remaja
13.272 Views

Seperti Apa Feminisme di Zaman Sekarang?
Seperti Apa Feminisme di Zaman Sekarang?
12.873 Views

Shoebill, Burung yang Tak Suka Terbang dan Suka Menyendiri
Shoebill, Burung yang Tak Suka Terbang dan Suka Menyendiri
12.367 Views